Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat mencatat kinerja APBN di wilayah Sumbar hingga akhir Oktober 2024 masih terjaga stabil, meskipun terdapat sedikit kontraksi di sisi penerimaan.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar Syukriah HG menjelaskan melihat pada total pendapatan negara yang telah dipungut di wilayah Sumbar adalah sebesar Rp6,55 triliun atau turun sebesar 0,06% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
"Adapun total belanja negara yang telah direalisasikan mencapai Rp27,87 triliun atau tumbuh sebesar 9,77%. Selisih pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit regional sebesar Rp21,32 triliun, yang mana meningkat 13,18% dibandingkan tahun lalu," katanya, Selasa (26/11/2024).
Dia menyebutkan pendapatan negara masih terkontraksi akibat bea keluar, PPh, dan PBB. Realisasi pendapatan negara di wilayah Sumbar per 31 Oktober 2024 mencapai 73,63% dari target APBN tahun 2024.
Secara komposisi, pendapatan negara masih didominasi oleh Penerimaan Perpajakan yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan porsi 76,63%, sedangkan sisanya sebesar 23,37% berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Realisasi penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2024 mencapai Rp5,02 triliun atau 68,07% dari target," ujarnya.
Baca Juga
Syukriah menjelaskan penerimaan pajak tersebut terkontraksi 2,75% dibandingkan tahun lalu, yang ditengarai oleh anjloknya pungutan Bea Keluar akibat penurunan volume ekspor di Pelabuhan Teluk Bayur untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Pajak Penghasilan (PPh) turut mengalami kontraksi 4,01% dari tahun lalu akibat penurunan setoran PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25/29 Badan. Adapun realisasi PPh hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp2,95 triliun, yang menjadikannya penyumbang terbesar sektor Perpajakan di Sumbar.
"Kontraksi juga dialami komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang turun 10,67%," ucapnya.
Menurutnya saat ini untuk DJP masih melaksanakan proses pemadanan NIK dan NPWP seluruh wajib pajak dengan progres hingga akhir Oktober 2024 mencapai 85,06% atau sebanyak 1.229.098 wajib pajak telah dipadankan dari target sebanyak 1.449.059 wajib pajak yang harus dipadankan.
Kemudian untuk total PNBP yang telah dipungut Pemerintah Pusat di Sumbar per 31 Oktober 2024 mencapai Rp1,53 triliun atau terealisasi 100,50% dari target. Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai PNBP tercatat tumbuh 9,93% yang didorong oleh kenaikan setoran penerimaan jasa layanan pendidikan, seiring dengan penetapan beberapa perguruan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berhasil memungut PNBP sebesar Rp12,46 miliar (80,2% dari target), dengan rincian sumber pendapatan dari pengelolaan BMN sebesar Rp9,33 miliar, pengelolaan piutang negara sebesar Rp28,75 juta, dan pelayanan lelang sebesar Rp3,1 miliar.
Selanjutnya untuk belanja negara tumbuh positif 9,77% (yoy), kata Syukriah, dimana total belanja negara yang telah direalisasikan di wilayah Sumbar sampai dengan 31 Oktober 2024 adalah Rp27,87 triliun atau mencapai 81,13% dari alokasi pagu APBN 2024.
Dia menjelaskan untuk belanja negara terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh kantor-kantor vertikal Kementerian/Lembaga di wilayah Sumbar, serta Transfer Ke Daerah (TKD) yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar.
"Belanja pemerintah pusat mencapai Rp9,80 triliun atau terealisasi 72,37% dari pagu anggaran tahun 2024," kata dia.
Syukriah menegaskan nilai tersebut meningkat 15,04% dibandingkan tahun lalu, yang didorong oleh peningkatan di hampir seluruh komponen belanja. Penurunan hanya terdapat pada belanja modal (-4,12%) yang utamanya akibat berkurangnya alokasi untuk belanja jalan, irigasi, dan jaringan dibandingkan tahun lalu.
Penyaluran TKD sampai dengan akhir Oktober 2024 tercatat mencapai Rp18,07 triliun atau 86,83% dari alokasi pagu 2024. Penyaluran TKD mengalami peningkatan sebesar 7,10% dibandingkan tahun sebelumnya, yang didorong oleh realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertambah Rp984,11 miliar.
"Untuk DAU juga memberi kontribusi terbesar terhadap realisasi nilai TKD dengan porsi sebesar 68,57%," jelasnya.
Sedangkan DAK fisik menjadi satu-satunya dana transfer yang berkontraksi secara persentase, dimana untuk pertumbuhan komponen TKD tertinggi terdapat pada dana desa yang naik 29,16% dibandingkan tahun lalu, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menjadi satu-satunya dana transfer yang mengalami penurunan sebesar 14,19%.
Syukriah merinci untuk realisasi DAK Fisik mencapai 69,73% dari total alokasi pagu, atau senilai Rp785,49 miliar. Realisasi terendah DAK Fisik terdapat pada Pemda Kota Pariaman sebesar 54,66%, sedangkan realisasi tertinggi terdapat pada Pemda Kabupaten Dharmasraya sebesar 83,47%.
"Jadi ada sebanyak 1.035 nagari/desa di Sumbar telah menerima dana desa dengan total penyaluran sebesar Rp1,03 triliun atau 97,58% dari pagu," sebutnya.
Kemudian ada sebanyak lima pemda telah 100% menyalurkan dana desa, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kota Pariaman.
"Realisasi Dana Desa terendah terdapat pada Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 84,16%," ujarnya.
Syukriah menyatakan untuk dana insentif fiskal merupakan komponen TKD dengan nominal terkecil di Sumbar, yaitu senilai Rp176,57 miliar. Insentif Fiskal diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Dimana untuk Kabupaten Padang Pariaman merupakan penerima alokasi insentif terbesar yakni Rp27,83 miliar, namun terdapat tiga pemda yang tidak berhasil mendapatkan alokasi insentif yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Pariaman.
Pendapatan dari dana transfer berkontribusi sebesar 79,50% terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 20,42%.
Dikatakannya hal tersebut menunjukkan bahwa dukungan dana dari pemerintah pusat melalui TKD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan pemda di Sumbar.
Di samping itu, belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar dari realisasi APBD yakni sebesar 51,19% dari total belanja daerah per 31 Oktober 2024.
"Kondisi ini harus segera mendapat perhatian, mengingat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa Pemda wajib mengalokasikan Belanja Pegawai (di luar tunjangan guru) maksimal 30% dari APBD," tutup Syukriah.