Bisnis.com, PADANG - PT Bank Nagari bersama Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, meluncurkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan integrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dengan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemko Padang.
Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra mengatakan penggunaan aplikasi SIPD tersebut nantinya terkoneksi langsung bersama Bank Nagari, dan hal ini menjadi yang pertama di Provinsi Sumbar.
Implementasi kartu kredit pemerintah daerah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Sehingga bagi bank RKUD yang belum memiliki izin kartu kredit, bisa melakukan co-branding dengan Bank Himbara. Dalam hal ini Bank Nagari bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Dijelaskan, implementasi SIPD online sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dimana dalam pelaksanaan teknisnya mengalami beberapa perubahan, sehingga pada tahun 2023 baru bisa dilaksanakan oleh Kemendagri, dan minggu lalu telah dilakukan tes operasional bagi Kota Padang di Pusdatin Kemendagri.
“Dimana Kota Padang mendapat pujian menjadi yang paling siap dan paling cepat dalam melakukan tesnya. Alhamdulillah bulan Juni ini beberapa SKPD Kota Padang akan live dalam menggunakan SIPD Online tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).
Sania mengungkapkan, SIPD ini bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun, sistem itu juga berperan dalam proses integrasi e-database, e-planning, e-monev, dan e-Reporting.
Selain itu, peran SIPD juga meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, monitoring, evaluasi program dan anggaran daerah, hingga pelaporan.
“Tentunya Bank Nagari siap mendukung hal ini dan Kemendagri juga mengatakan bahwa Bank Nagari sebagai satu-satunya BPD yang paling banyak melakukan koneksi ke satuan pemko dan pemkab di provinsi yang ada di Indonesia,” ujar Sania.
Dia menyampaikan, pengembangan sistem ini murni 100 persen dari internal Bank Nagari. Proses implementasi transaksi digital pemerintah daerah ini atau yang dikenal dengan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk Kota Padang sudah dilakukan sejak Tahun 2020. Dimana 11 pajak daerah, dan e-retribusi Kota Padang menjadi piloting bagi Bank Nagari dalam menjalankannya.
“Semua pembayaran pajak daerah sudah bisa dilakukan melalui channel digital Bank Nagari, seperti mobile banking, ATM yang berjumlah 328 Unit, NCM dan Laku Pandai Bank Nagari dengan total agen aktif 607 user,” ungkapnya.
Upaya yang Bank Nagari lakukan tersebut tidak ada tujuan lain selain memberikan support kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar agar bisa meraih prestasi di kancah nasional.
Menurutnya hal tersebut terbukti dalam acara Rakornas TP2DD Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri seluruh pimpinan bank Indonesia, dan ketika itu Provinsi Sumbar mendapat empat penghargaan, dimana Kota Padang salah satunya meraih Peringkat III kategori Kota se-Indonesia dalam pelaksanaan transaksi digital daerah.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, integrasi aplikasi SP2D online dengan SIPD akan memperlancar pelaksanaan transaksi pencairan SP2D, mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan pencairan dari RKUD ke rekening tujuan dengan konsep real time online.
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan semakin meningkat dan kinerja pengelolaan keuangan akan semakin membaik,” jelasnya.
Selain itu, integrasi SP2D online dengan SIPD merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendukung SIPD sebagai aplikasi umum SPBE yang telah soft launching pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia lalu.
“Saya atas nama Pemko Padang, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bank Nagari. Harapannya, kerja sama dan sinergi yang telah berjalan selama ini dapat lebih dikembangkan di masa mendatang,” tukasnya.