Bisnis.com, PEKANBARU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal atau investasi bodong.
Biasanya, investasi bodong ini marak terjadi pada momen Lebaran serta saat warga menerima tunjangan hari raya (THR) dari tempat bekerja.
Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi menjelaskan menjelang Lebaran biasanya memang akan marak terjadi penawaran investasi dan pinjaman online.
"Tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat mendapatkan THR atau saat membutuhkan pinjaman. Karena itu, sebelum masyarakat berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online, selalu ingat 2L yaitu Legalitas atau pastikan legalitas dan izin perusahaannya. Kemudian logis atau keuntungan yang ditawarkan dari investasi itu logis masuk akal," ungkapnya Rabu (12/4/2023).
Menurutnya untuk memeriksa izin perusahaan investasi atau perusahaan pinjaman online itu, kini mudah dan cepat, bisa melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di [email protected].
Lutfi menyebutkan memang sudah menjadi fenomena umum menjelang Idulfitri, banyak masyarakat yang menerima THR dari perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja. Namun, sayangnya tidak semua orang bijak dalam mengelola uang tersebut.
Dia menyebutkan untuk menghindari pemborosan dan agar uang THR bisa dimanfaatkan dengan baik, sebaiknya mengikuti tips bijak mengelola uang THR. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan membagi uang tersebut dalam beberapa kategori pengeluaran.
"Mengelola THR dengan bijak memang tidaklah mudah, terutama karena sumber pendapatan yang diterima diberikan sekaligus dalam setahun. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk merencanakan pengeluaran dengan bijak agar tidak mengalami masalah keuangan di masa depan," ujarnya.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah dengan memprioritaskan pembayaran zakat sebesar 10 persen dari total jumlah THR yang diterima.
Selain itu, juga disarankan untuk membayar utang yang mungkin masih belum terbayarkan, dengan membagi sekitar 10-30 persen dari total jumlah THR.
Setelah itu, prioritas berikutnya adalah memenuhi kebutuhan pokok untuk hari raya termasuk kebutuhan mudik lebaran. Dalam hal ini, dianjurkan untuk membagi sekitar 40 persen dari total jumlah THR yang diterima.
Sisanya, sekitar 20 persen, dapat dialokasikan untuk investasi. Investasi di sini dapat berupa tabungan atau investasi dalam bentuk instrumen keuangan seperti saham atau reksa dana. Tujuan dari investasi adalah untuk memastikan keuangan Anda terus tumbuh dan menghasilkan penghasilan pasif di masa depan.
"Di era sosial media dan digital sekarang ini muncul fenomena yaitu flexing kekayaan alias memamerkan kekayaan secara mencolok. OJK Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan flexing kekayaan terutama memaksakan diri untuk memenuhi kebutuhan pokok hari raya dengan cara meminjam uang secara online," pungkasnya.