Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko Pengaduan THR Sudah Dibuka Disnakertrans Riau, Ini Nomor Kontaknya

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menjelaskan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sejak 4 April 2023.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menjelaskan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sejak 4 April 2023. Hingga kini pihaknya telah menerima tiga pengaduan dari karyawan perusahaan terkait masalah THR. 

"Sampai saat ini sudah ada tiga pekerja yang menyampaikan pengaduan terkait THR. Dari tiga laporan, terdapat dua perusahaan yang terindikasi diduga melakukan pelanggaran," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan dari ketiga pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cara petugas yang menerima pengaduan THR langsung melalukan konfirmasi dan meminta agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. 

Menurutnya ada 5 nomor kontak petugas yang disiapkan menerima laporan pekerja terkait THR. Rinciannya adalah Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

Dia menambahkan untuk prosedur pengaduan THR ini bisa dilakukan melalui surat kemudian disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau, atau via WhatsApp ke nomor pengaduan yang telah disebutkan.

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kami sudah siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi kontak petugas tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya ketika ada pengaduan, pihaknya akan langsung menghubungi perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja. Kemudian jika tidak ditindaklanjuti, akan dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan terlapor.

Bahkan kalau tidak dipenuhi juga, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper