Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hadapi Mudik Lebaran, Pemprov Kepri Operasikan KMP Singkil Rute Batam-Lingga

Pengoperasian KMP Singkil untuk menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan atau tengah docking.
Rifki Setiawan Lubis
Rifki Setiawan Lubis - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  13:47 WIB
Hadapi Mudik Lebaran, Pemprov Kepri Operasikan KMP Singkil Rute Batam-Lingga
KMP Teluk Singkil

Bisnis.com, BATAM - Menghadapi Lebaran 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan mengoperasikan kapal roro KMP Singkil, dengan rute Telaga Punggur di Pulau Batam menuju Jago di Pulau Lingga.

Pengoperasian KMP Singkil untuk menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan atau tengah docking.

"Pengoperasian KMP Singkil berdasarkan hasil rapat Forkopimda di Lingga beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Junaidi di Tanjung Pinang, Rabu (29/3/2023).

Kepastian tersebut juga disusul terbitnya SK Gubernur Kepri Nomor 455/2023, tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur-Dabo Singkep.

"Dengan keluarnya SK gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar," katanya lagi.

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp134.000 dan anak-anak dengan tarif Rp14.000. 

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per unit, yakni kendaraan golongan I yaitu Rp139.000, golongan II Rp243.000, golongan III Rp1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp1.994.000 dan kendaraan barang Rp1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp3.118.000 dan kendaraan barang Rp3.012.000, kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp4.351.000 dan kendaraan barang Rp3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp10.267.000. 

"Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan," ungkapnya. (K65)

1680070650_5954f633-1243-443f-861e-ef4f77407be2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kepri Mudik Lebaran
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top