Bisnis.com, PEKANBARU - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau. Ada enam truk barang pakaian bekas impor senilai mencapai Rp10 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujar Moga, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Pasalnya, kata Moga bahwa tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.
Setelah di Riau, lokasi sasaran pemusnahan serupa akan dilakukan di Mojokerto, Jawa Timur, tepatnya pada 21 Maret.