Bisnis.com, MEDAN - Pemodal penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis ditahan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan ilegal tersebut yakni MSN, 37, yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) dan MH, 49, yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2023.
Diketahui tersangka MSN saat ini telah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara, sementara itu tersangka MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas.
"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Subhan, Senin (13/2/2023).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
"Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat,” tegas Rasio.
Saat ini penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar.
Barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022, diketahui hingga kini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumut.
Sebelumnya kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis.
Pada tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko. Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ke-3 unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan.
Setelah dimintai keterangan, ketiga operator pun dikembalikan kepada keluarga masing-masing, dan penyidik melanjutkan dengan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual (pemodal) penambang emas ilegal tersebut.