Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait UU Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar sedang menyiapkan naskah akademis untuk penyusunan Perda tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumbar.
Ilustrasi pajak. /Freepik
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mulai membahas langkah-langkah yang akan diambil menyikapi telah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Hansastri mengatakan terkait UU tersebut, kini Pemprov Sumbar sedang menyiapkan naskah akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumbar.

"Menindaklanjuti dari undang-undang itu, kita akan bahas lebih lanjut dan finalnya nanti akan lahirnya Perda," katanya, Kamis (9/2/2023).

Dia menyebutkan meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Perda terkait perihal tersebut.

"Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademiknya," tegasnya.

Hansastri menjelaskan sebelum dibahas lebih lanjut menjadi Perda, Pemprov Sumbar juga telah membahasnya dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Lanjut Daerah Melalui Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD.

Menurutnya sebagai Implikasi dari lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah, maka hal tersebut yang kini menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya.

"Bagi kami di Pemprov Sumbar hal ini perlu untuk segera ditindaklanjuti. Karena penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) di Sumbar terbesar itu datang dari pajak dan retribusi," sebutnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Muslim Yatim menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

"Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menekankan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

"Jadi yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," tegasnya.

Pendapatan Pajak Terbesar

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mengalami peningkatan 11,61 persen bila dibandingkan dengan PAD 2021.

Dikatakannya untuk pendapatan di tahun 2022 jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 secara nominal meningkat sebesar Rp296,31 miliar atau 11,61 persen.

Menurutnya PAD didominasi oleh Pendapatan Pajak Daerah yang mengalami surplus 103,84 persen. Hal ini menjadi indikator membaiknya kondisi perekonomian Sumbar yang dibarengi dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta beberapa inovasi seperti inovasi Program 5 Untung yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar dengan dukungan penuh Polda Sumbar.

"Jadi sepanjang tahun 2022 Gubernur dan Wakil Gubernur memang berkeinginan supaya pendapatan pajak bisa membaik. Alhamdulillah pendapatan daerah pun meningkat," katanya belum lama ini.

Selain itu, untuk pendapatan transfer yang dinominasi dari DAU dan DAK memperlihatkan kondisi sangat baik dengan realisasi mencapai 97,33 persen. Secara keseluruhan kinerja pendapatan daerah tahun 2022 mencapai 99,13 persen.

Sedangkan untuk realisasi belanja, capaian tahun 2022 jauh lebih baik jika dibandingkan kondisi 2021 dimana realisasi belanja 93,78 persen dengan sisa anggaran mencapai Rp483,68 miliar.

"Secara keseluruhan kinerja realisasi Belanja dibandingkan Realisasi Pendapatan mencapai 95,73 persen dalam arti bahwa dari total realisasi pendapatan dan penerimaan pada tahun 2022, maka 95,73 persen direalisasikan dalam bentuk belanja untuk semua kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di provinsi Sumatera Barat dan sisanya sebesar 4,27 persen digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2023," jelas Medi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper