Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Sawit Stabil, DJP Riau Berhasil Kumpulkan Pajak Rp21,77 Triliun

Realisasi setoran pajak yang diterima DJP Riau mencapai 124,35 persen dari total target penerimaan yang telah ditetapkan sebesar Rp17,5 triliun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Harga jual sawit yang stabil sepanjang 2022 lalu, mendorong kinerja positif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, yaitu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp21,77 triliun.

Kepala DJP Riau Ahmad Djamhari menjelaskan dengan pencapaian itu realisasi setoran pajak yang diterima pihaknya mencapai 124,35 persen dari total target penerimaan yang telah ditetapkan sebesar Rp17,5 triliun.

"Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini secara keseluruh Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 28,58 persen," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Dia menguraikan selama 2022, lima sektor dominan yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, pertanian, pertambangan dan administrasi pemerintahan berkontribusi sebesar 80,23 persen dari total penerimaan netto Kanwil DJP Riau.

Penerimaan dari 3 sektor terbesar yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan dan pertanian dengan total Rp13,5 triliun yang berkontribusi 61,98 persen dari total penerimaan netto terutama berasal dari penerimaan Wajib Pajak Sawit.

Selain itu, penerimaan dari sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,09 persen.

Kemudian dari sisi penerimaan SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan 372.019 SPT atau sebesar 94,21 persen dari target 493.707 SPT untuk 2022. Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan menjadi salah satu fokus Kanwil DJP Riau pada 2023, mengingat penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban terpenting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak.

"Kemudian Kanwil DJP Riau juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Provinsi Riau dan 12 Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau," ujarnya.

Menurutnya ruang lingkup PKS Tripartit ini adalah pembangunan data perpajakan berkualitas, pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati DJP dan Pemerintah Daerah.

Kemudian pengawasan WP bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.

Selanjutnya dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara individu, mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Melalui kerja sama ini diharapkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demikian juga penerimaan pajak bagi pemerintah pusat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper