Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyerahkan seorang pengusaha dari PT SAE beserta dengan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (19/1/2023).
PT SAE diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani mengatakan pengusaha yang berinisial SUP itu telah melakukan pelanggaran pidana. Dimana SUP telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari-Desember 2017, Januari-Desember 2018 dan masa pajak Januari-Desember 2019, yang isinya tidak benar tidak lengkap.
SUP juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa Januari-Desember 2017, Januari-Desember 2018 dan masa pajak Januari-Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua.
"Akibat hal itu, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp745.778.551," kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan keputusan DJP menyerahkan Direktur PT SAE itu, karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-2828/L.3/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada hari Kamis, 19 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Padang.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka SUP selaku Direktur PT SAE, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kini SUP ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Kejari Padang. SUP diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Untuk itu Retno berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Sumbar dan Jambi yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Polda Sumbar dan Kejati Sumbar, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," tegas Retno.