Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Catat Penerimaan Pajak 2022 di Sumbar Mencapai Rp5,55 Triliun

Realisasi tersebut ternyata mengalami pertumbuhan sebesar 23,78% bila dibandingkan dari capaian penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp4,48 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani/Bisnis-Muhammad Noli Hendra
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani/Bisnis-Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar tahun 2022 sebesar Rp5,55 triliun. Jumlah itu telah melampaui target yakni 114,35 persen dari target Rp4,85 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani mengatakan selain realisasi penerimaan pajak yang melampaui target. Realisasi tersebut ternyata mengalami pertumbuhan sebesar 23,78 persen bila dibandingkan dari capaian penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp4,48 triliun.

"Kita melihat kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2022 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya mulai pulihnya perekonomian pasca pandemi Covid-19," katanya, Kamis (12/1/2023).

Retno menjelaskan dengan adanya pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi Covid-19, membuat tren peningkatan harga komoditas.

Selain itu Program Pengampunan Sukarela (PPS) dan implementasi UU HPP juga turut berperan mendorong penerimaan pajak yang maksimal sepanjang tahun 2022 tersebut.

Dikatakannya pertumbuhan tahun 2022 mengalami normalisasi seiring dengan tingginya basis penerimaan pajak pada bulan Desember juga didukung oleh meningkatnya setoran PPh Non Migas, PBB Perkebunan dan Minerba dan PPN dalam Negeri.

"Kedepannya, penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi," ujarnya.

Retno menyampaikan bila dilihat dari jenis pajaknya, kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 25 Badan.

PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif seiring dengan kenaikan harga komoditas pada semester I, serta adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Lalu PBB mengalami peningkatan pembayaran atas PBB Perkebunan dan Minerba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Pajak Lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang.

Penerimaan tahun 2022 ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 81,69% penerimaan. Secara umum lima sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kenaikan penerimaan pada Sektor Perdagangan Besar dan Industri Pengolahan didorong oleh naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11% dan masih terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pada semester I," tegasnya.

Sektor Administrasi Pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kode jenis setor 910/920) dikarenakan perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK-59/2022).

Begitu pun pada sektor Kegiatan Jasa Lainnya mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.

Hal ini terlihat adanya kontribusi Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami normalisasi mulai bulan Juli, dikarenakan terdapat pembayaran dari kegiatan PPS pada Semester I dan relatif stabil disertai dengan kenaikan aktivitas belanja rumah tangga pada bulan Desember.

Penerimaan Wajib Pajak Badan di bulan Desember mengalami normalisasi seiring dengan basis penerimaan tahun sebelumnya yang cukup tinggi disertai dengan kenaikan restitusi pajak dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Serta penerimaan dari Wajib Pajak Pemungut mengalami kenaikan pembayaran PPN mulai bulan Juli dikarenakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/2022 dan PMK-59/2022 tantang pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan meningkat tajam pada bulan Desember dikarenakan naiknya aktivitas belanja pemerintah.

Menurutnya isu strategis perubahan tarif PPN yang tertera pada UU PPN sebesar 10 persen yang berlaku hingga bulan Maret 2022 berubah berdasarkan UU HPP dengan tarif sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dan tarif sebesar 12 persen yang paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025.

Perubahan penyetoran pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan PMK Nomor 59 tahun 2022 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut PPN.

Serta, Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 untuk implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK (validasi NIK) sebagai NPWP melalui portal djponline agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

Retno menyatakan Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan upaya-upaya terbaik dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Dia berharap melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.

"Jadi kepada Wajib Pajak di Sumbar saya imbau untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper