Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan Pajak 2022 di Sumbar Capai 100 Persen

Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak 2022 untuk Provinsi Sumbar telah mencapai 100 persen.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak 2022 untuk Provinsi Sumbar telah mencapai 100 persen.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Retno Sri Sulistyani melalui Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Slamet Bagio, mengatakan, melihat pada posisi November 2022, realisasi penerimaan pajak di Sumbar telah mencapai Rp4,76 triliun atau 98,1 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp4,8 triliun.

"Itu data November, jadi kalau dilihat data terbaru pada Desember 2022 ini, realisasi penerimaan pajak di Sumbar dapat dipastikan telah mencapai 100 persen, dan bahkan sudah lebih dari 100 persen" katanya, Senin (26/12/2022).

Dia menjelaskan realisasi penerimaan pajak di Sumbar pada tahun 2022 ini mengalami pertumbuhan sebesar 32,8 persen dari capaian penerimaan pajak Januari-November 2021 sebesar Rp3,5 triliun.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-November 2022 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Jadi tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan yang ekonomi yang ekspansif, implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," ujarnya.

Slamet menjelaskan dilihat dari jenis pajaknya, kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 25.

Selain itu, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif seiring dengan tren kenaikan harga komoditas, serta adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Lalu untuk PPB juga mengalami peningkatan pembayaran atas PBB Minerba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Berbeda untuk pajak lainnya, malah mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang," sebutnya.

Slamet memaparkan penerimaan pajak 2022 ini ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 80,88 persen penerimaan.

Kenaikan penerimaan pada sektor perdagangan besar dan industri pengolahan didorong oleh naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11 persen dan tren kenaikan harga komoditas.

Lalu untuk sektor administrasi pemerintah tumbuh sangat baik karena penerapan kebijakan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Sementara untuk sektor kegiatan jasa lainnya juga mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.

Slamet menyatakan ke depannya DJP akan terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Diharapkan melalui momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper