Bisnis.com, PALEMBANG — Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mencatat sebanyak 7 orang warga negara asing atau WNA dideportasi sepanjang 2022. Mereka adalah WNA yang melanggar administrasi izin tinggal di Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Mohammad Ridwan mengatakan WNA yang dideportasi berasal dari negara Malaysia, Turki, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan dan Thailand.
“Pada tahun 2022 kami sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 7 WNA tersebut,” katanya, Selasa (27/12/2022).
Ridwan mengatakan pihaknya telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.
"Sudah berdasarkan inkrah putusan kami lakukan deportasi ke negaranya dan kami lakukan juga penangkalan," tegasnya.
Diketahui, Izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas dari tahun 2021 ke tahun 2022 ada kenaikan, sedangkan untuk izin tinggal tetap mengalami penurunan.
Semua izin di tahun 2021 berjumlah 734 izin dan di tahun 2022 ada 884 jadi persentase kenaikan 20,44 persen.
"Izin tinggal ini mayoritas berdasarkan kebangsaan secara berurutan diantaranya China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat," katanya.