Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Muba Siapkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Pemkab Muba ingin wewenang untuk pengelolaan sumur minyak masyarakat dikembalikan ke pemerintah daerah.
Pj Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi (kiri) meninjau pengeboran di sumur minyak tua yang dikelola masyarakat di daerah tersebut. /Istimewa
Pj Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi (kiri) meninjau pengeboran di sumur minyak tua yang dikelola masyarakat di daerah tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyiapkan tata kelola sumur minyak masyarakat untuk mengatasi masalah ilegal drilling dan refinery di daerah itu.

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyusun dokumen, mengenai tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba.

"Dokumen yang akan kami ajukan ini merupakan kajian untuk meyakinkan pemerintah pusat dan semua stakeholder, agar yakin bahwa tata kelola sumur minyak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah," katanya, Kamis (22/12/2022).

Apriyadi memaparkan bahwa inisiatif itu diambil untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kami ingin tata kelola sumur minyak ini diperbaiki, dari sisi masyarakat tidak dirugikan, negara juga tidak dirugikan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin wewenang untuk pengelolaan sumur minyak tua dikembalikan ke pemerintah daerah.

"Walaupun dalam undang-undang jelas bahwa minyak bumi dan gas kembali ke negara, tapi kami minta diskresi demi kemaslahatan masyarakat Muba," katanya.

Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Yoyok Hendarso memaparkan bahwa tujuan penyusunan rencana tata kelola ini untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba.

"Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.

Dia melanjutkan dalam tata kelola itu turut mencakup kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, pengelolaan dan pemproduksian sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat dan tata kelola aktifitas hilir sumur minyak masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani menyampaikan apresiasi atas paparan rencana tata kelola sumur minyak masyarakat Muba, yang disampaikan tim penyusun dokumen dari Unsri tersebut.

"Saya senang dan mendukung dengan apa yang dipaparkan tim penyusun, sebenarnya inilah yang kami harapkan," ujarnya.

Pihaknya pun menilai pemerintah pusat akan merespon baik apa yang ada dalam rencana tata kelola tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper