Bisnis.com, PEKANBARU -- Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menghukum lima terdakwa dari PT Fikasa Group yakni Bhakti Salim, Agung Salim dan Elly Salim serta Maryani yang terlibat kasus investasi bodong dan telah merugikan para korban senilai Rp84,9 miliar.
Kini kelima terdakwa harus menghadapi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima terdakwa yang juga berstatus terpidana diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan kelimanya mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa ada yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan juga di Lapas Wanita Pekanbaru.
Sidang perdana kasus TPPU para lima terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Fadil. Sementara kelima terdakwa diwakili oleh Penehat Hukum Agung Pratama Cs di ruang sidang PN Pekanbaru.
"Untuk terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim yang dikenakan adalah, Pertama Pasal 3 TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Panalosa, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KUHPidana.
Atas dakwaan dari JPU, hakim meminta pendapat dari pihak penasehat para terdakwa. Pihak pengacara menegaskan bahwa mereka akan melakukan esepsi (keberatan). Pihak pengacara awalnya meminta waktu selama dua pekan untuk esepsi. Namun pihak hakim menolak dan hanya memberikan waktu selama satu pekan untuk menyusun esepsi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan (19 Desember 2022) dengan agenda mendengarkan esepsi terdakwa," kata hakim.
Seperti diketahui lima terdakwa yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumannya tetap sama.
Demikian juga dengan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat.
Kelimanya melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp84,9 miliar.