Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendampingi Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkum & HAM Widodo Ekatjahjana meluncurkan Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa khusus bisnis di Nongsa Point Marina Kota Batam, Senin (28/11/2022).
Launching ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan SK berlakunya multiple entry visa per hari ini, dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pelaku bisnis yakni Chairman Citramas Grup Cris Willuan, dan Ketua PHRI Kepri Jimmy Hoe.
Multiple entry visa ini sendiri dilakukan sebagai bentuk kemudahan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia, terutama kepada pelaku bisnis dan usaha global, agar dengan mudah bisa bolak balik, keluar masuk dari dan ke Indonesia, tanpa harus direpotkan dengan pengurusan visa.
"Dan Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching multiple entry visa di Wilayah Indonesia. Ini menjadi bukti nyata pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis global, " jelas Gubernur Ansar.
Dikatakan Gubernur Ansar, launching multiple entry visa diakui akan memberikan dampak positif, bagi tumbuh kembangnya sektor bisnis dan juga pariwisata di Kepulauan Riau. Karena pelaku bisnis global dari berbagai negara tersebut, akan dengan mudah, keluar masuk guna mengurus berbagai kepentingan bisnisnya di Indonesia
Masih kata Gubernur Ansar, terobosan yang dilakukan Imigrasi ini, menjadi jawaban kita semua dan juga pelaku bisnis di Kepri, yang menginginkan adanya kemudahan, guna mendongkrak sektor pariwisata dan juga bisnis di Kepulauan Riau kembali tancap gas, pasca berhenti akibat pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah apa yang kita usulkan ini, hari ini diakomodir oleh pemerintah pusat. Semoga dunia bisnis dan wisata Kepri makin cepat pulih dengan kebijakan ini," ujar Ansar.
Diyakini Gubernur Ansar, multiple entry visa akan menambah minat para pelaku usaha termasuk di kawasan Eropa, yang akan berinvestasi di Indonesia khsusunya Kepri. Bahkan tidak sedikit pelaku bisnis di luar negeri, akan mengambil kesempatan ini, guna mereka mengembangkan bisnisnya, tambah Gubernur Ansar.
Kebijakan ini juga diakui Gubernur Ansar, akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri. Jika saat ini, wisatawan yang datang ke Kepri berjumlah 275 ribuan orang, maka sampai akhir tahun akan ditergetkan 500 ribuan orang kembali masuk.
"Bahkan dengan kebijakan ini, juga akan membuat para pelaku usaha makin lama tinggal di Kepri," tambahya.
Sementara itu, Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan selain melaunching kegiatan multiple entry visa, Imigrasi juga secara bersamaan melaunching juga kebijakan second home visa dan juga visa on arrival, tambahnya.
Ditambahkan Widodo Ekatjahjana, kebijakan ini akan terus di evaluasi per triwulan, guna mengetahui sejauh mana kebijakan ini efektif menarik berbagai pelaku bisnis global sekaligus pelaku pariwisata berkualitas tertarik datang dan berinvestasi ke Indonesia.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga mengeluarkan kebijakan second home visa. Yakni orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya.
Pun juga sambung Widodo Ekajahjana, Dirjen Imigrasi juga meluncurkan kembali Visa on Arrival (VoA) yakni visa yang diperoleh ketika orang asing dengan jadwal yang padat untuk keperluan bisnis, pariwisata termasuk kegiatan kemanusiaan, bisa tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan mudah tanpa harus direpotkan dengan permasalahan birokrasi kedatangan.
"Dengan tiga kebijakan yang telah dikeluarkan Imigrasi, diyakini akan berkontribusi pada upaya percepatan recovery ekonomi secara nasional, termasuk Kepri yang memang wilayahnya ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus," jelasnya.
Adapun Chairman Citramas Grup Chris Willuan mendukung berbagai langkah dan program yang dikeluarkan pemerintah bagi Kepri. Karena calon investor dari luar, seperti Thailand Vietnam dan China telah siap memanfatkan kebijakan ini, tutup Kris Willuan. (K41)