Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Riau Naik 8,61 Persen Jadi Rp3,19 Juta, Kadin Tidak Dilibatkan

Penetapan UMP Riau 2023 melalui pembahasan di Dewan Pengupahan tersebut, tidak ada melibatkan unsur Kadin.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PEKANBARU — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di daerah itu tidak melibatkan unsur Kadin.

Direktur Eksekutif Kadin Riau Kholis Romli menjelaskan penetapan UMP Riau 2023 melalui pembahasan di Dewan Pengupahan tersebut, tidak ada melibatkan unsur Kadin.

"Terkait pengesahan UMP Riau 2023, di Dewan Pengupahan Provinsi Riau periode saat ini, tak ada pelibatan unsur Kadin. Sikap kami terhadap pengesahan ini akan mengikuti sikap dan arahan Kadin Indonesia," ujarnya Senin (28/11/2022).

Menurutnya hasil pengesahan UMP 2033 tersebut akan dibawa ke dalam forum nasional Kadin yaitu pada momen Rapat Pimpinan Nasional atau Rapimnas Kadin, 1-2 Desember 2022 di Jakarta.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662. Tahun sebelumnya pada 2022 nilai UMP Riau sebesar Rp2.938.564. Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen.

"UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan," ujarnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Kemudian dalam penetapan UMK, pemda kabupaten kota dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP.

Dia menambahkan setiap perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan. "Untuk UMP Riau naik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper