Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.742.476.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan keputusan UMP 2023 itu hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
"UMP 2023 ini naik sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP 2022 dengan nilai Rp2.512.539," katanya, Senin (28/11/2022).
Dia menyebutkan kenaikan UMP 2023 menyikapi kondisi ekonomi di daerah. Sehingga Dewan Pengupahan Sumbar bersama Pemprov Sumbar sepakat dengan upah buruh sebesar Rp2,7 juta tersebut.
Menurutnya dengan telah ditetapkannya UMP 2023 itu, kepada perusahaan diminta untuk mematuhi keputusan tersebut yakni dengan cara memberikan upah sesuai ketetapan itu.
"Dalam kondisi seperti ini, jangan malah kasih upah di bawah UMP 2023 pula. Kalau ada yang memberikan upah di atas nilai UMP, maka akan lebih bagus," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy mengatakan setelah sekian lama penetapan UMP di Sumbar, baru untuk UMP 2023 lah nilai kenaikan cukup baik.
"Kenaikannya kalau dipresentasikan 9,15 persen atau nyaris 10 persen. Nilai ini sebenarnya sudah bagus melihat kondisi ekonomi yang terjadi," ujarnya ketika dihubungi terpisah Bisnis di Padang.
Diakuinya kendati ada kenaikan nilai UMP-nya, hal yang dikhawatirkan adalah adanya perusahaan yang masih belum membayarkan upah buruh sesuai UMP.
Seperti sepanjang tahun 2022 ini, padahal sesuai aturan upah itu, usia kerja satu tahun sudah berhak mendapatkan upah sesuai UMP.
Tapi kondisi yang terjadi, ada usia kerja di atas satu tahun atau bahkan lima tahun, masih belum menerima upah sesuai UMP. Hal itu dialami oleh buruh yang bekerja di perusahaan menengah ke bawah.
"Hal inilah yang sangat kita sayangkan. Kalau untuk perusahaan menengah ke atas dari laporan dan pantuan kita di KSPSI Sumbar telah menerima upah sesuai UMP," tegasnya.
Edy berharap perusahaan bisa membayarkan upah sesuai nilai upah yang telah ditetapkan itu. Karena untuk menjalani hidup di zaman sekarang, tidak bisa lagi di bawah nilai UMP.
"Sebenarnya pemerintah harus memperhatikan kondisi ini, sehingga perusahaannya bisa patuh. Untuk sisi ini yang belum disentuh pemerintah, kalau soal naik UMP kami sangat apresiasi tentunya," ujar dia.
Selain itu, Edy juga berharap agar di tahun 2023 mendatang, tidak ada kebijakan pemerintah yang berdampak kepada perekonomian, seperti halnya kebijakan kenaikan harga BBM September 2022 lalu.
Kebijakan tersebut jelas memberikan dampak kepada para pekerja, dimana upah yang diterima tidak seimbang dengan pengeluaran dan kebutuhan hidup.
"Semoga tidak ada lagi kebijakan yang naik di tengah jalan yang berdampak kepada ekonomi itu. Sudah cukup di tahun 2022 ini, di tahun 2023 jangan lagi," sebut Edy.