Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi 10.800 Pekerja Rentan, Riau Kucurkan Rp2,1 Miliar

Pemprov Riau mengalokasikan Rp201.600 bagi tiap pekerja rentan setiap tahunnya yang dibayarkan Pemprov Riau kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada 2023 mendatang akan mendaftarkan sebanyak 10.800 pekerja rentan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran Rp2,1 miliar. Program ini merupakan upaya pemda melindungi para pekerja rentan.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau Devi Rizaldi mengatakan anggaran iuran BPJS itu dialokasikan pada APBD Riau 2023 untuk dua program senilai Rp2,1 miliar.

"Pertama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja. Kemudian yang kedua, program Jaminan Kematian bagi pekerja rentan," ujarnya Minggu (20/11/2022).

Dia menjelaskan kategori pekerja rentan yang menerima iuran BPJS Ketegakerjaan itu, diutamakan untuk masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem di 12 kabupaten/kota.

Diantaranya yaitu petani mandiri, nelayan, pekerja seni, pengamen, bidang keagamaan, tukang ojek, tukang/buruh bangunan, guru lepas, buruh lepas atau diprioritaskan orang-orang yang memiliki pekerjaan berisiko tinggi.

Data-data para pekerja rentan yang mendapatkan iuran BPJS ini, telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan telah disinkronsasi di Bappeda Riau. Kemudian, juga disandingkan dengan data yang dimiliki BPJS Ketenagakarjaan.

"Jumlah pekerja rentan yang didaftarkan di tahun 2023 itu sebanyak 10.800-an untuk 12 kabupaten/kota," ujarnya.

Devi menjelaskan, dari dua program jaminan itu, setiap pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dengan iuran Rp16.800 perbulan. Sehingga Pemprov Riau mengalokasikan Rp201.600 bagi tiap pekerja rentan setiap tahunnya yang dibayarkan Pemprov Riau kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi yang perlu digarisbawahi, iuran itu bukan berbentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja rentan. Tetapi berbentuk asuransi yang nantinya setiap pekerja mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper