Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikapi PHK Karyawan AQUA Solok, Bupati Tak Sependapat dengan Gubernur Sumbar

Bupati Solok Epyardi Asda menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi soal kisruh PT Tirta Investama (AQUA) Solok.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi soal kisruh PT Tirta Investama (AQUA) Solok, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.

Bupati menyebutkan sesuai adanya pernyataan gubernur di sejumlah media termasuk di laman situs resmi Pemprov Sumbar yang menilai bahwa keputusan PT Tirta Investama Solok terhadap 101 karyawannya yang di-PHK sudah benar.

"Saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang gubernur. Mereka yang di-PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya," tegas Bupati dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi menyarankan perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan PT Tirta Investama Solok itu, supaya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Aturan perusahaan adalah pedoman atau kunci penyelesaian dari kisruh itu. Kalau karyawan tidak terima, saya sarankan pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja itu," katanya.

Mahyeldi berharap kisruh tersebut tidak berkepanjangan, agar tidak mengganggu produktivitas air minum dari perusahaan tersebut.

"Produksi air minum AQUA itu ya di Solok. Jangan sampai gara-gara ada persoalan dari karyawan, malah mengganggu masyarakat lainnya yang membutuhkan air minum dari AQUA," ungkap Mahyeldi.

Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Solok Luqman Fauzi menjelaskan persoalan yang kini tengah dihadapi oleh perusahaan tentang perselisihan pemberian upah lembur bagi pekerja.

"Jadi ada dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” jelasnya.

Di menyebutkan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja.

"Jadi bukan pada saat karyawan sedang beristirahat," tegasnya.

Dikatakannya perusahan pada intinya adalah tetap mematuhi segala aturan yang ada.

Selama ini persoalan tersebut yang menjadi pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak.

"Saya rasa ini soal pemahaman bersama antara karyawan dan perusahaan. Saya berharap persoalan ini dihadapi dengan pikiran yang jernih, sehingga mendapatkan kesepakatan baik antara kedua belah pihak," harapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper