Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBPOM Pekanbaru Serahkan Tersangka Distributor Kosmetik Ilegal ke Kejati Riau

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau P21 setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan. 
BBPOM Pekanbaru serahkan distributor kosmetik ilegal tahap II, tersangka inisial M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau. /Istimewa
BBPOM Pekanbaru serahkan distributor kosmetik ilegal tahap II, tersangka inisial M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan penyerahan tahap II distributor kosmetik ilegal tersangka inisial M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau P21 setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan. 

"Tahap II atau P21 ini kami lakukan setelah BPOM menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pada Rabu lalu," ujarnya Jumat (4/11/2022).

Dalam perkara ini tersangka M, kata Yosef, terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetika) Tanpa Izin Edar (TIE). Sebelum tahap II ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I) pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu. 

Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, dinyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M telah lengkap (P-21). 

Yosef mengakui, proses penyidikan terhadap perkara ini memang berlangsung cukup lama. Dimana, SPDP dilayangkan pada tahun 2020 dan baru selesai pada tahun 2022 ini.

"Proses pemberkasan ini lama karena tersangka sempat melarikan diri. Sehingga perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Akhirnya, berbekal kerja sama dan koordinasi antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau, paska diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dapat ditangkap pada tanggal 24 September 2022. "Setelah ditangkap tersangka M ditahan di Polda Riau," ujar Yosef. 

Yosef mengatakan, penyerahan tahap II ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik. 

"Hasil akhir berupa vonis yang akan diterima oleh tersangka tentunya menjadi kewenangan hakim di persidangan nanti," ujarnya.

Dikatakan dia, Penyidik BBPOM di Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, lebih daripada itu kita semua berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Pekanbaru dalam rangka melindungi masayarakat dari obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan yang berbahaya bagi kesehatan dapat memberikan keadilan," tutup Yosef.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper