Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

347 Anggota Satpol PP Kampar Terdaftar BPJamsostek, Ini Manfaatnya sebagai Peserta

Salah satu anggota Satpol PP itu meninggal dan ahli warisnya menerima santunan senilai total Rp210 juta.
BPJamsostek Kampar menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Satpol PP Kampar. Sebanyak 347 anggota Satpol PP Kampar telah terdaftar dan terlindungi program perlindungan BPJamsostek. /Istimewa
BPJamsostek Kampar menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Satpol PP Kampar. Sebanyak 347 anggota Satpol PP Kampar telah terdaftar dan terlindungi program perlindungan BPJamsostek. /Istimewa

Bisnis.com, KAMPAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Kampar menyatakan sebanyak 347 anggota Satpol PP di Kabupaten Kampar telah terdaftar sebagai anggota badan.

Kini salah satu anggota Satpol PP itu meninggal dan ahli warisnya menerima santunan senilai total Rp210 juta.

Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi seluruh pekerja yang menjadi peserta badan, termasuk pegawai pemda non aparatur sipil negara yakni para anggota Satpol PP di Kabupaten Kampar.

"Sesuai amanat pemerintah, kami melindungi semua pekerja termasuk pegawai pemerintah non ASN, seperti anggota Satpol PP di Kabupaten Kampar. Kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota Satpol PP Kampar Afrizal yang juga sebagai peserta BPJamsostek," ujarnya Selasa (18/10/2022).

Karena terdaftar sebagai peserta, ahli waris Afrizal menerima santunan program Jaminan Kematian dan manfaat beasiswa untuk dua orang anaknya.

Anwar merincikan ahli waris M. Razali mendapatkan total santunan untuk 2 program JKM dan manfaat beasiswa dengan nilai maksimal Rp210 juta, dengan rincian Rp42 juta merupakan nilai santunan dari program Jaminan Kematian, dan manfaat tambahan beasiswa untuk dua anaknya senilai total Rp168 juta.

Kepala Cabang BPJamsostek Kampar, Adriyan Pribadi mengatakan dengan adanya program BPJamsostek ini, para anggota Satpol PP dan pegawai non ASN lainnya telah dilindungi program jaminan sosial yang merupakan amanat dari pemerintah pusat.

Untuk para anggota Satpol PP dan pegawai non ASN ini, BPJamsostek memberikan perlindungan dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Kemudian pihak pemberi kerja atau pemerintah daerah juga dapat menambahkan dengan program perlindungan lain seperti Jaminan Hari Tua.

Program JHT merupakan program perlindungan dengan tujuan menyisihkan sebagian pendapatan peserta ditambah dengan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja, dengan tujuan untuk menyiapkan pekerja menghadapi masa tua atau pensiun.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kampar Nurbit mengatakan pihaknya mengapresiasi BPJamsostek yang telah menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota Satpol PP Kampar tersebut.

"Kami berterima kasih atas komitmen BPJamsostek yang telah menyalurkan santunan kepada ahli waris kepala anggota kami. Harapannya semoga dapat menguatkan keluarga untuk menghadapi masa depan," ujarnya.

Dia menambahkan Satpol PP Kabupaten Kampar juga akan terus mendaftarkan dan melindungi semua anggota yang ada, dengan disiplin membayarkan iuran serta mendaftarkan kepesertaan kepada setiap anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper