Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota Pekanbaru akan melalukan rapat tindaklanjut, untuk membahas aturan penggunaan kendaraan listrik untuk dinas.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan bakal membahas aturan penggunaan mobil listrik kedinasan pada momen rapat khusus.
"Saya akan menggelar rapat khusus. Supaya, para pejabat sudah lebih dahulu menggunakan mobil listrik," ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Dia berharap mobil dinas yang ada di lingkungan pemkot bisa segera dialihkan kepada kendaraan mobil listrik yang ramah lingkungan, sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.
Meski demikian, ada aturan turunan yang menetapkan siapa saja pejabat yang boleh menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, serta pejabat mana yang tidak boleh.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah mengkampanyekan transisi energi bersih ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dan konvoi kendaraan listrik di Kota Pekanbaru, Minggu (11/9/2022). Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, penggunaan kendaraan listrik tanpa polusi udara dan suara dapat menurunkan biaya operasional dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
“Kami mengajak masyarakat untuk mengubah gaya hidup di tengah harga BBM yang semakin meningkat, sekaligus pelestarian lingkungan sesuai dengan program Riau Hijau,” katanya.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Agung Murdifi mengatakan, konversi motor BBM ke motor listrik merupakan salah satu solusi dari penurunan biaya subsidi BBM dan dekarbonisasi.
Mobil BBM dengan jarak tempuh 10 kilometer menghabiskan 1 liter BBM menghasilkan 2,4 kilogram (kg) CO2. Sedangkan mobil listrik dengan jarak sama hanya menghabiskan 1,5 kWh yang menghasilkan 1,3 kg CO2.