Bisnis.com, PALEMBANG -- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi mulai berdampak ke tarif angkutan kota (angkot) di Kota Palembang yang turut menyesuaikan.
Adapun penetapan tarif angkot Kota Palembang,dengan rincian untuk umum Rp4.900 dari tarif sebelumnya Rp 4.000 dan pelajar Rp3.000 dari tarif lama Rp2.500.
Kepala Seksi Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Kota Palembang Arif mengatakan kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.
"Setelah rapat, secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kepada Wali Kota Palembang,” katanya usai rapat bersama bersama Paguyuban supir angkutan se-kota Palembang, pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati – Ampera, Abdul Rozak, mengatakan, tindakan cepat yang dilakukan Dishub kota Palembang sudah tepat.
Pasalnya, kata dia, kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.
"Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan supir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot," katanya.