Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Klaim BPJamsostek di Palembang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,1 triliun untuk penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Sumsel.
Wakil Presiden RI Maruf Amin (kanan) didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan kaim program BPJS Ketenagakerjaan Sumsel saat kunjungan kerjanya di Palembang, Selasa (6/9). /Bisnis-Dinda Wulandari
Wakil Presiden RI Maruf Amin (kanan) didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan kaim program BPJS Ketenagakerjaan Sumsel saat kunjungan kerjanya di Palembang, Selasa (6/9). /Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,1 triliun untuk penerima manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatra Selatan.

Santunan tersebut merupakan total dari 75.964 klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di provinsi Sumatra Selatan selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan kehadiran wapres tersebut merupakan bukti kepedulian negara terhadap kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentu ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,” katanya, Selasa (6/9/2022). 

Adapun santunan yang diberikan tersebut mencakup kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat beasiswa pendidikan. 

Eko menambahkan sinergitas antara BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahtaraan pekerja di Sumsel.

Sebab hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja penerima upah dan 5 persen untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). 

Namun demikian, pihaknya optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper