Bisnis.com, PADANG - Ketua DPRD Sumatra Barat Supardi menyatakan pembebasan lahan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Seksi I Padang - Sicincin berjalan lamban.
"Saya minta Gubernur Sumbar untuk serius dalam membebaskan lahan jalan tol di Seksi Padang - Sicincin itu. Melihat dari total lahan yang bebas masih 77 persen, hal itu tergolong lamban, perlu untuk segera digenjot," katanya, Jumat (2/9/2022).
Dia menyebutkan pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru itu bukanlah proyek yang dimulai satu atau dua tahun ini, tapi sudah dimulai sejak akhir tahun 2018 lalu.
Artinya progres pembebasan lahan yang masih 77 persen dari total panjang jalan Seksi I Padang - Sicincin 36 Km, Pemprov Sumbar terlihat belum serius dalam mengupayakan percepatan pembangunan jalan tol tersebut.
Menurutnya seharusnya untuk Seksi Padang - Sicincin tersebut sudah tuntas dan dilanjutkan ke seksi berikutnya yaitu Seksi Sicincin - Bukittinggi. Tapi sayang, untuk Seksi I Padang - Sicincin masih belum selesai hingga saat ini.
"Sesuai dengan tugas dan kewenangan secara kelembagaan, DPRD telah berulang kali mengingatkan Pemprov untuk terjun langsung mengintervensi masyarakat dalam mempercepat pembebasan lahan," kata politisi Partai Gerindra itu.
Melihat pada daerah lain yang dilalui Jalan Tol Trans Sumatra, sudah selesai dikerjakan, dan bahkan telah diresmikan dan digunakan. Untuk itu, penting ada langkah strategi dari gubernur menyikapi situasi tersebut.
Supardi melihat persoalan pembangunan jalan tol ini bukan di PT Hutama Karya, melainkan kurang gerak cepatnya Pemprov dalam mengupayakan pembebasan lahan.
"77 persen lahan yang bebaskan itu, bukan berarti fisik jalan sudah siap pula. Fisik yang siap masih sedikit, sekitar 3,6 persen dari panjang 36 Km Seksi Padang - Sicincin," ungkapnya.
Dikatakannya pembangunan tol Padang - Pekanbaru merupakan program strategis Nasional yang digagas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Supardi menyebutkan dari data yang diterimanya, tidak ada masyarakat Sumbar yang menolak untuk lahan mereka dibebaskan agar lancarnya pembangunan.
"Mungkin ada oknum-oknum yang menghambat proses pembebasan dan mengklaim lahan yang akan dibebaskan itu adalah miliknya. Hal ini perlu segera dicarikan solusinya," kata Supardi.
Dalam persoalan ini, Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat punya kewajiban untuk mengamankan proyek tersebut.
"Seharusnya intervensi sudah dilakukan gubernur sejak dari jauh hari, seperti yang sudah berkali-kali diingatkan DPRD," katanya.
Dia menilai salah satu solusi yang bisa diambil terkait kendala pembebasan lahan ini adalah uang ganti rugi dititipkan di pengadilan, sehingga saat persoalan selesai uang dapat dicairkan.
"Cuma gubernur tidak melakukan itu sama sekali. Ini sangat memalukan, Riau saja sudah selesai membangun dan kita baru akan mulai. Sementara hari demi hari, waktu pemerintah provinsi lebih banyak dihabiskan dengan rapat-rapat, dibanding mengambil keputusan," ujar Supardi.