Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Kaji Kemitraan Industri Perkebunan Nanas di Lampung

KPPU Kanwil II mengawasi kewajiban pelaksanaan kemitraan pada PT Great Giant Pineapple yang merupakan perusahaan perkebunan nanas di Provinsi Lampung. 
Kegiatan on-farm seluas 337 hektare dengan petani 423 orang di 4 kabupaten Provinsi Lampung yang menjadi mitra PT GGP dapat dipantau secara real time hingga jumlah panen yang dapat diekspor. /GPP
Kegiatan on-farm seluas 337 hektare dengan petani 423 orang di 4 kabupaten Provinsi Lampung yang menjadi mitra PT GGP dapat dipantau secara real time hingga jumlah panen yang dapat diekspor. /GPP

Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II atau KPPU Kanwil II mengawasi kewajiban pelaksanaan kemitraan pada PT Great Giant Pineapple yang merupakan perusahaan perkebunan nanas di Provinsi Lampung. 

Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji pelaksanaan kemitraan antara PT Great Giant Pineapple selaku pelaku besar/menengah dengan petani.

“Kajian kami ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang perkebunan,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Wahyu memerinci dalam beleid itu disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 

“Dalam aturan itu paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Wahyu menerangkan bahwa Kanwil II KPPU akan mencermati apakah kewajiban kemitraan PT Great Giant Pineapple pada usaha perkebunan nanas sudah terpenuhi dan pelaksanaannya.

“Serta tidak bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 20/2008, yaitu Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanan hubungan kemitraan,” katanya.

Dia melanjutkan KPPU pun mengimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif serta melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Mengingat sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban kemitraan berdasarkan pada Pasal 39 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu sanksi pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha besar,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler