Bisnis.com, MEULABOH - Stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh Barat dan Nagan Raya serta Aceh Jaya sepanjang Rabu kosong.
"Akibat kosongnya BBM subsidi ini, masyarakat yang ingin mengisi BBM menjadi kesulitan," kata Rina, seorang ibu rumah tangga di Meulaboh, Rabu.
Masyarakat menduga, kosongnya stok BBM pertalite dan solar di daerah ini karena terkait rencana kenaikan BBM subsidi.
Dari Jakarta dilaporkan, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan Pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan saran kepada Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Baca Juga
Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ombudsman RI menyerahkan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Stok BBM Bersubsidi di SPBU Nagan Raya Kosong
Bisnis.com, MEULABOH - Stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh Barat dan Nagan Raya serta Aceh Jaya sepanjang Rabu kosong.
"Akibat kosongnya BBM subsidi ini, masyarakat yang ingin mengisi BBM menjadi kesulitan," kata Rina, seorang ibu rumah tangga di Meulaboh, Rabu.
Masyarakat menduga, kosongnya stok BBM pertalite dan solar di daerah ini karena terkait rencana kenaikan BBM subsidi.
Dari Jakarta dilaporkan, anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan Pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan saran kepada Pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ombudsman RI menyerahkan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.