Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pekanbaru Panam terus melakukan beragam upaya untuk mendorong peningkatan kepesertaan dari pekerja informal atau segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Pekanbaru untuk meningkatkan kepesertaan dari para pedagang kecil dan pelaku UMKM.
"Kami mengajak para pedagang kecil, pedagang pasar dan pelaku UKM bersama dinas terkait dari pemkot, untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJamsostek," ujarnya Selasa (30/8/2022).
Data BPJamsostek Pekanbaru Panam sampai akhir 2021 lalu, jumlah peserta dari segmen tenaga kerja BPU sudah mencapai 24.635 pekerja. Diharapkan dengan berbagai upaya yang dilakukan, jumlahnya akan terus meningkat.
Anwar menambahkan selain pedagang kecil, pekerja informal lainnya yang juga disasar diantaranya wirausaha, pekerja paruh waktu, wiraswasta, tukang ojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas, hingga pembantu rumah tangga, dapat mendaftar program perlindungan dari segmen BPU BPJamsostek dan akan mendapat perlindungan sosial.
Dia memaparkan skema program yang ditawarkan kepada peserta BPU ini ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK JKM dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan. Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800.
Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT senilai Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.
Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang terpenting belum menginjak usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam.
Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJamsostek nantinya sampai sembuh, sesuai indikasi medis.
"Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta. Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya."