Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Sumbagsel Libatkan Kejaksaan Urus Tunggakan Iuran di Pangkal Pinang

Berdasarkan catatan BPJamsostek Sumbagsel, terdapat 328 perusahaan yang berpiutang senilai total Rp5,89 miliar sepanjang tahun 2022 di Pangkal Pinang.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo (tengah) menyerahkan perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan di Bangka Belitung. /Istimewa
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo (tengah) menyerahkan perjanjian kerja sama dengan pihak kejaksaan di Bangka Belitung. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Bagian Selatan atau BPJamsostek Sumbagsel menggandeng pihak kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tunggakan iuran perusahaan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan catatan BPJamsostek Sumbagsel, terdapat 328 perusahaan yang berpiutang senilai total Rp5,89 miliar sepanjang tahun 2022 di Pangkal Pinang.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Kerja sama itu berfokus pada persoalan tunggakan atau piutang perusahaan macet,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (24/8/2022).

Eko menjelaskan jika ada perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya, maka pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kerjasama tersebut, kata Eko, bukan semata-mata terkait penindakan. Namun juga terkait langkah edukasi, sehingga didapatkan informasi bahwa manfaat dari program BPJamsostek.

"Tidak hanya sebatas penindakan dalam konteks kepatuhan, tapi ada sisi manfaat bagi masyarakat pekerja dan stakeholder," katanya.

Eko menekankan bahwa sebelumnya, BPJamsostek telah melakukan pendekatan persuasif. Langkah kerja sama dengan intansi penegak hukum, kata dia, diambil mana kala perusahaan mengabaikan pendekatan tersebut.

"Jika upaya tersebut tidak berhasil maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Eko.

Eko mengatakan dengan diserahkannya SKK ke Kejari se-wilayah Babel diharapkan perusahaan lebih patuh dalam membayar iuran.

Apalagi, kata dia, pembayaran iuran adalah hak pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja serta dapat berpotensi untuk memulihkan keuangan negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Daru Tri Sadono, mengatakan pihaknya mendukung langkah BPJamsostek untuk menyelesaikan masalah tunggakan iuran.

“Lewat SKK kami bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Daru menilai, salah satu kendala untuk memastikan hak normatif pekerja dalam perlindungan program jaminan sosial ini adalah perusahaan yang menunggak iuran. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu menggandeng Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Seharusnya perusahaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap perlindungan yang merupakan hak normatif bagi pekerjanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja," ujar Daru.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper