Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Orang Jadi Tersangka Kasus 210 PMI Ilegal Tujuan Kamboja, Polisi Buru Pendana

Kelima tersangka berinisial GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain masih diburu.
Beberapa tersangka kasus dugaan penyelundupan 210 PMI ilegal ke Kamboja saat dihadirkan di Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022). / Istimewa
Beberapa tersangka kasus dugaan penyelundupan 210 PMI ilegal ke Kamboja saat dihadirkan di Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Kamboja.

Kelima tersangka berinisial GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap.

Sedangkan dua tersangka lain masih diburu. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Abrt dan ACK. Mereka diduga berperan sebagai pendana.

"Pada saat kami amankan di Bandara Kualanamu, mereka ada 212 orang. Ternyata, dua di antaranya adalah korlap. Sekarang kami sedang mencari dua tersangka lagi yang berperan sebagai pendana," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memberi paparan, Senin (22/8/2022).

Penyidik menduga ratusan calon PMI ilegal tersebut akan bekerja untuk perusahaan judi di Kamboja. Berdasar pemeriksaan, mereka awalnya ditawari bekerja sebagai panitia festival dengan iming-iming gaji Rp5.000.000 - Rp8.000.000 per bulan. Lowongan ini diperoleh dari iklan di media sosial.

"Namun visa berwisata, bukan visa bekerja. Dan mereka semua bersamaan membuatnya, sehingga menimbulkan kecurigaan," kata Panca.

Lebih lanjut, Panca mengatakan telah mencekal 210 calon PMI ilegal tersebut ke luar negeri. Hal ini dilalukan karena beberapa dari mereka sebelumnya sudah pernah diberangkatkan oleh PT MEB tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami musnahkan paspornya dan kami larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama," kata Panca.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Pemprov Sumut akan memfasilitasi penampungan untuk 210 calon PMI ilegal sebelum dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.

"Kami akan siapkan tempat tidur dan makan untuk semuanya sebelum pulang ke daerah asal. Saya berharap kalian semua sadar untuk tidak mudah dirayu bekerja di luar negeri, padahal itu merupakan modus," kata Edy.

Pada Jumat (12/8/2022) siang, petugas menghentikan penerbangan pesawat sewaan saat tujuan Kamboja saat transit di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Pesawat itu memboyong 212 orang yang diduga calon PMI ilegal. Mereka berasal dari berbagai provinsi, antara lain dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat. Sedangkan yang berasal dari Sumut berjumlah 24 orang. Mereka diduga akan bekerja untuk perusahaan judi di Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, rombongan ternyata diberangkatkan oleh PT MEB yang berkantor di DKI Jakarta. Perusahaan itu diketahui tidak mengantongi izin sebagai penyalur resmi PMI ke luar negeri. Sehingga pemberangkatan 212 orang tersebut dinyatakan cacat prosedur.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut Siti Rolijah mengatakan bakal memulangkan para calon PMI yang gagal menuju Kamboja tersebut kepada keluarganya masing-masing.

"Mengembalikan kepada keluarga. Jika mereka masih berkeinginan ke luar negeri untuk bekerja, harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen PMI sesuai ketentuan undang-undang tentang perlindungan PMI," ujar Siti kepada Bisnis, Senin (15/8/2022).

Demi keamanan, kata Siti, calon PMI wajib menaati Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Setiap unsur yang bersangkutan juga harus mengacu pada aturan tersebut. Termasuk lembaga atau perusahaan penyalur.

Menurut Siti, PT MEB selama ini tidak mengantongi izin penempatan PMI ke luar negeri. Dengan kata lain, keberangkatan ratusan calon PMI tersebut diduga cacat prosedur. Di sisi lain, terdapat indikasi 212 calon PMI itu akan diperkerjakan sebagai operator situs judi.

"Kalau dari dokumennya, PT MEB ini akan memperkerjakan mereka sebagai karyawannya di Kamboja," kata Siti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper