Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJAMSOSTEK Sumbar Riau Bayarkan Klaim Rp357,08 Miliar, Paling Banyak Pencairan JHT

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbar Riau mencatat sampai akhir Juni 2022 lalu sudah membayarkan total klaim Rp357,08 miliar.
BPJAMSOSTEK Sumbar Riau serahkan santunan kepada ahli waris satpam Kanwil BPKP Riau. /Istimewa
BPJAMSOSTEK Sumbar Riau serahkan santunan kepada ahli waris satpam Kanwil BPKP Riau. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar Riau mencatat sampai akhir Juni 2022 lalu sudah membayarkan total klaim Rp357,08 miliar. Klaim yang paling banyak dibayarkan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbar Riau Eko Yuyulianda mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menyerahkan santunan manfaat program kepada seluruh peserta.

"Sampai dengan 30 Juni 2022 di Provinsi Riau kami sudah membayarkan klaim senilai total Rp357,08 miliar dengan rincian pembayaran klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 77,13 persen dengan total 17.540 kasus," ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Kemudian pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp39,65 miliar dengan 4.786 kasus, program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp31,82 miliar dengan 881 Kasus, lalu program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp10,11 miliar dengan 11.783 kasus dan terakhir program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp43,08 juta dengan 28 kasus.

Eko Yuyulianda menambahkan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa anak kepada Erma Wati selaku ahli waris dari Almarhum Afrizal. 

Almarhum merupakan satpam tenaga kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, sehingga ahli waris mendapatkan haknya senilai total Rp66 juta, dengan rincian dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta dan beasiswa Rp24 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. 

Eko juga mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Afrizal. Ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. "Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Riau bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad Kharir mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerjanya yang meninggal dunia. "Kami berharap masyarakat yang bekerja di seluruh Provinsi Riau untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan menambah program JHT bagi non ASN BPKP Provinsi Riau," ujarnya.

Sementara itu, Erma Wati selaku ahli waris merasa terbantu atas santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK.

"Terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPJAMSOSTEK atas santunan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat bagi kami."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper