Bisnis.com, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menyasar kepesertaan dari pelaku UMKM, yang juga debitur bank perkreditan rakyat, dengan potensi mencapai 4.000 peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Palembang Moch Faisal mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapat jaminan sosial dibidang ketenagakerjaan, padahal mereka termasuk rentan mengalami risiko.
“Sehingga kami menawarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan untuk sektor bukan penerima upah (BPU) atau informal seperti UMKM,” katanya di sela acara sosialiasi program BPJamsostek, Kamis (21/7/2022).
Dia membeberkan debitur UMKM tersebut bisa mendapatkan manfaat hingga Rp42 juta jika terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan nominal iuran yang cenderung rendah tersebut.
Menurut Faisal, potensi kepesertaan dari sektor UMKM sangat besar hingga 4.000 orang, hal itu bercermin dari kredit yang disalurkan BPR di wilayah Sumsel untuk sektor usaha tersebut.
Dia menegaskan bahwa iuran BPJamsostek berbeda dengan premi asuransi yang biasanya melekat di awal saat akad kredit.
“Ini bergantung pada krediturnya apakah mau menyertakan program BPJamsostek dan nanti akan disepakati iuran secara bulanan [kepada debitur],” terang Faisal.
Oleh karena itu BPJamsostek Cabang Palembang menggandeng Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumsel untuk berkolaborasi dalam perluasan kepesertaan.
Sekretaris Jenderal DPD Perbarindo Sumsel, Syafril, mengatakan terdapat 14 BPR yang beroperasi di Kota Palembang. Ada pula 4 BPR yang tersebar di empat kabupaten/kota lainnya yang masuk dalam wilayah sasaran BPJamsostek Cabang Palembang.
“Nasabah kredit BPR ini memang kebanyakan pelaku usaha mikro. Kolaborasi ini tentu bisa memberi manfaat tambahan bagi nasabah BPR,” katanya.
Bagi industri perbankan sendiri, dia melanjutkan, kerja sama dengan BPJamsostek dapat menjaga kualitas kredit nasabah yang menjadi peserta program.
“Nasabah BPR bisa mendapat perlindungan jaminan sosial, misal nasabah mengalami kecelakaan kerja,” katanya.
Dengan demikian, program BPJamsostek itu juga bisa berdampak positif terhadap BPR lantaran kualitas kredit dari debitur yang mengalami risiko dan terlindungi BPJamsostek tetap terjaga.
Apalagi, kata dia, program BPJamsostek menyasar pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial, seperti pengemudi ojek dan pedagang kecil.