Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Tertib Isi Saldo, 1.655 Pengguna Tol Permai Kena Sanksi

Sejak diberlakukannya pengenaan sanksi bagi pengendara yang tidak tertib mengisi saldo kartu tol, dari 29 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022, tercatat ada 1.655 pengguna jalan tol Permai terkena sanksi untuk membeli kartu baru.
Truk berada di gerbang tol Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020). /Bisnis
Truk berada di gerbang tol Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020). /Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Hutama Karya (Persero) pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) menyatakan sejak diberlakukannya pengenaan sanksi bagi pengendara yang tidak tertib mengisi saldo kartu tol, dari 29 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022, tercatat ada 1.655 pengguna jalan tol Permai terkena sanksi untuk membeli kartu baru.

Branch Manager HK Tol Permai Indrayana mengatakan dari kebijakan itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang protes saat dikenakan sanksi tersebut. Karena pengendara yang melanggar aturan terkait antrean kurang saldo, harus membayar denda berupa kewajiban membeli kartu tol baru.

"Memang ada yang protes, namun hal ini harus dilakukan untuk mengubah perilaku dan terciptanya budaya tertib agar tidak ada pengguna jalan lain yang dirugikan," ujarnya Selasa (5/7/2022).

Denda dimaksud yakni setiap pengendara yang salah antrean di lajur keluar, harus membeli kartu tol baru dengan harga Rp75.000 untuk saldo Rp50.000, kemudian Rp125.000 untuk saldo Rp100.000, dan seterusnya.

Dia mengakui di gerbang tol keluar arah Pekanbaru kini sudah mulai terlihat adanya perubahan perilaku, dimana pengguna jalan tol Permai sudah mulai tertib untuk antre bagi yang saldonya tidak cukup.

Indra juga mengingatkan kepada pengguna tol untuk memperlancar perjalanan, jangan lupa memastikan saldo cukup sebelum masuk jalan tol.

"Top Up bisa dilakukan di minimarket terdekat, ATM, Bank, E-commerce dan HP dengan NFC," ujarnya.

Sebelumnya mulai 29 Juni 2022 lalu HK Permai sudah mulai melakukan penerapan sanksi bagi pengguna jalan yang tidak tertib. Aturan tersebut yakni layanan isi ulang saldo kartu tol hanya dilayani di lajur paling kiri, sedangkan bagi kendaraan yang salah ambil lajur keluar diwajibkan untuk membeli kartu baru.

Pemberlakuan sanksi ini dilakukan dengan harapan pengguna jalan yang tidak tertib akan jera, sehingga tidak mengulangi lagi dan tidak merugikan pengguna jalan lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper