Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan terungkapnya kasus hukum oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) yang terindikasi melakukan kecurangan atau fraud, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar ini sebagai sebuah musibah yang harus menjadi perhatian khusus manajemen.
Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi menilai kasus ini memang membawa dampak negatif, namun ada juga hikmahnya untuk perbaikan. Sehingga kedepannya kelemahan sistem bank tersebut dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan masalah yang sama kedepannya.
"Innalilahi wainnailaihi rojiun, ini musibah namanya. Saat kejadian fraud dilaporkan oleh manajemen BRK, itu saya langsung lemes. Karena kami di OJK Riau lagi berbenah soal tingkat kesehatan bank, apa lagi di bank syariah," ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Dia mengakui OJK bersama BRK juga mengimbau para nasabah lainnya, agar melakukan pengecekan dan melaporkan apabila mengalami masalah serupa. Langkah ini sebagai upaya mengetahui apakah masih ada nasabah yang belum sadar telah menjadi korban.
Menurutnya sampai saat ini manajemen Bank Riau Kepri berkomitmen penuh akan bertanggungjawab dan akan mengganti semua uang nasabah yang menjadi korban masalah fraud atau kecurangan tersebut.
Sebelumnya, manajemen BRK menyatakan tidak akan pernah kompromi dengan oknum pegawai yang terbukti melakukan fraud.
Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari mengatakan Bank Riau Kepri sudah memiliki Sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum maka BRK melakukan pelaporan seketika pada kepolisian, untuk memberi peringatan kepada seluruh pegawai bahwa Bank Riau Kepri menindak tegas pelaku kecurangan.
"Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi Syariah. Sehingga ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai untuk melakukan fraud," kata Andi Buchari.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Polda Riau yang telah gerak cepat melakukan penahanan terhadap pelaku. Kemudian perseroan juga menyatakan tidak ada kerugian di pihak nasabah dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman.