Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Lalu Putihkan Denda Rp45,56 Miliar, Kini Bapenda Riau Belum Ada Program Penghapusan Denda PKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana melakukan penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya yang telah memberikan pemutihan denda pajak senilai Rp45,56 miliar.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antara
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana melakukan penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya yang telah memberikan pemutihan denda pajak senilai Rp45,56 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan memang tidak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan denda pajak dilaksanakan pada tahun ini jika memang dibutuhkan.

"Sejauh ini belum ada rencana penghapusan denda pajak kendaraan di Riau. Tapi kami ingin memaksimalkan potensi yang ada di semua layanan pajak," ujarnya Jumat (24/6/2022).

Dia mengakui jika memang nantinya program penghapusan denda pajak diperlukan, maka pihaknya akan berusahan untuk melaksanakan hal tersebut.

Tahun lalu program pemutihan denda pajak di Riau dilaksanakan selama dua kali dilakukan. Tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Data Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp46,56 miliar, dengan jumlah 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat.

Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp136,54 miliar. Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp24,51 miliar serta roda empat Rp112,02 miliar.

Sementara itu nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp46,56 miliar. Rinciannya yaitu pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp38,05 miliar.

Adapun program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper