Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Riau-OJK Ajak Nasabah Bank Ikut PPS

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari menyampaikan pada Juni ini dicanangkan pihaknya sebagai bulan gencar untuk melaksanakan sosialisasi termasuk dari unsur Perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini.
DJP Riau menggandeng OJK untuk mengajak nasabah perbankan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. /Istimewa
DJP Riau menggandeng OJK untuk mengajak nasabah perbankan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan baik bank umum maupun syariah di wilayah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari menyampaikan pada Juni ini dicanangkan pihaknya sebagai bulan gencar untuk melaksanakan sosialisasi termasuk dari unsur Perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini.

"Meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat. Melalui program ini, kami dapat memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya. Walapun semua itu akan kembali kepada Wajib Pajak tersebut, memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini ada atau tarif yang lebih besar setelah program ini selesai,” ujarnya, Minggu (19/6/2022).

Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan yg berada di Provinsi Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela oleh DJP dan apabila selama penyebarluasan informasi tersebut ada beberapa hal yang perlu dibantu, maka Kanwil DJP Riau akan siap untuk memberikan bantuan.

PPS merupakan program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi juga mengatakan sejak 2017, OJK dan DJP telah menandatangani Nota Kesepahaman yang salah satu kegiatannya adalah tukar menukar informasi dan data dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan baik di OJK maupun di DJP.

"Oleh karena itu, seluruh data dan informasi yang diterima oleh DJP hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan berdasarakan Undang-Undang. Bagi OJK, kerja sama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program recovery ekonomi pascapandemi,” ujar Lutfi.

Menurutnya OJK sebagai salah satu lembaga negara berkewajiban untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program ini dimana rentang waktu Program Pengungkapan Sukarela ini akan berakhir di 30 Juni 2022.

Dia menilai hal ini harus menjadi perhatian para pimpinan perbankan agar waktu yang kurang lebih 10 hari ini dapat digunakan dengan optimal untuk menyampaikan informasi kepada nasabah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper