Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Kekhususan dan Keistimewaan Aceh, Begini Realitanya

Sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan keistimewaan dan kekhususan agar dapat diberikan sepenuhnya sesuai dengan perjanjian damai, sehingga bisa dijalankan secara maksimal.
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar./Antara-Humas Wali Nanggroe Aceh.
Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar./Antara-Humas Wali Nanggroe Aceh.

Bisnis.com, BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengatakan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih jauh dari harapan.

“Diakui atau tidak, keistimewaan dan kekhususan Aceh masih jauh dari harapan kita semua," kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).

Pernyataan ini disampaikan Tgk Malik Mahmud saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Keistimewaan Aceh kabupaten/kota se-Aceh, di Takengon Aceh Tengah.

Malik mengatakan, sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan keistimewaan dan kekhususan agar dapat diberikan sepenuhnya sesuai dengan perjanjian damai, sehingga bisa dijalankan secara maksimal.

“Karena itu, perlu adanya koordinasi antara lembaga keistimewaan dan kekhususan di Aceh, sehingga fungsi khas dari masing-masing lembaga berjalan seirama, saling terkait, dan tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut Malik, koordinasi ini penting dalam penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan, sehingga akan terbangun struktur perencanaan yang baik untuk mencarikan solusi terhadap persoalan di Aceh saat ini.

Wali Nanggroe juga mengingatkan kembali bahwa kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh saat ini merupakan hasil perjuangan panjang puluhan tahun lamanya.

"Lembaga keistimewaan di Aceh punya tanggung jawab mendorong pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan sesuai harapan rakyat Aceh, serta tetap konsisten mengawal terealisasinya semua butir-butir MoU Helsinki," demikian Tgk Malik Mahmud.
masyarakat Aceh

Untuk diketahui, selain Lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen keistimewaan lainnya, yaitu Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper