Bisnis.com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp39,5 miliar, Senin (13/6/2022). Pengadilan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan.
Sidang ini menghadirkan terdakwa atas nama Elviera secara virtual. Elviera diketahui berprofesi sebagai notaris.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli membeberkan bahwa Elviera selaku notaris telah bekerja sama dengan PT BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011.
Kontrak kerja sama itu kemudian diperpanjang lagi berdasar Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Berdasar dakwaan jaksa, Elviera disebut memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada sejumlah pihak.
Antara lain yakni Kepala Cabang BTN Medan Ferry Sonefille, lalu Pejabat Kredit Komersial Cabang BTN Medan R Dewo Pratoli Adji dan Analisa Kredit Komersial Aditya Nugroho.
Kerja sama antara Elviera dan BTN Cabang Medan menyangkut pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Perusahaan. Saat itu, direktur PT KAYA dijabat oleh Canakya Siuman.
Menurut JPU Resky, Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur.
Akta itu mencantumkan 93 agunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT ACR. Dari total agunan, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB.
Sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.
Perbuatan terdakwa, kata JPU Resky, dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011. Elviera diduga hendak memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp39.500.000.000.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU Resky.
Jaksa mendakwa Elviera melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terdakwa juga didakwa dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Di pihak lain, kuasa hukum terdakwa Tommy Sinulingga memohon majelis hakim agar menghadirkan Elviera secara langsung pada persidangan selanjutnya.
"Kami di sini hanya memohon saja majelis hakim," ujar Tommy.
Tommy juga menyatakan bakal mengajukan eksepsi terdakwa pada persidangan selanjutnya. Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan yangv terjadi pada perkara ini.
"Keberadaan notaris adanya di akhir perjanjian mereka, karena sudah ada persetujuan para pihak antara BTN dan developer. Setelah itu baru lah klien kami masuk," ujar Tommy.
Menurut Tommy, bank mestinya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih debitur. Sedangkan notaris hanya berperan membuat persetujuan antara pihak terkait.
"Bagaimana mungkin klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," katanya.