Bisnis.com, MEDAN — Penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berjumlah Rp15,24 triliun per Mei 2022. Pada periode yang sama, penerimaan netto berjumlah Rp12,80 triliun.
Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I telah mencapai 72,35 persen dari target tahun ini, yaitu Rp17,69 triliun.
"Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, sampai dengan Bulan Mei 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 72,35 persen dari target penerimaan 2022," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Secara tahunan atau year on year (yoy), capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I pada Mei 2022 tercatat tumbuh positif. Untuk penerimaan bruto naik sebesar 54,59 persen, sedangkan penerimaan netto naik sebesar 56,97 persen.
Pada Mei 2021 lalu, penerimaan pajak bruto Kanwil DJP Sumut I diketahui berjumlah Rp9,85 triliun. Sedangkan netto Rp7,71 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I per Mei 2022 juga tercatat berada di atas penerimaan pajak nasional. Pada periode tersebut, penerimaan pajak bruto nasional berjumlah Rp801,20 triliun atau tumbuh 44,16 persen (yoy). Sedangkan penerimaan netto berjumlah Rp714,64 triliun atau tumbuh sebesar 55,67 persen.
Baca Juga
Hingga Mei 2022, realisasi penerimaan pajak nasional masih mencapai 56,49 persen dari target tahun ini, yaitu sebanyak Rp1.265 triliun.
Di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah dikumpulkan Kanwil DJP Sumut I hingga Kamis (9/6/2022) berjumlah Rp978,10 miliar.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS ini tercatat sebanyak 4.334 wajib pajak.
Sedangkan Nilai Harta Bersih yang telah diungkap secara sukarela sebesar Rp10.073,76 miliar. Jumlah itu terdiri atas Deklarasi Dalam Negeri senilai Rp9.126,58 miliar.
Kemudian Repatriasi senilai Rp90,17 miliar, Investasi Dalam Negeri senilai Rp204,6 miliar, Investasi Repatriasi senilai Rp41,40 miliar dan Deklarasi Luar Negeri senilai Rp611,40 miliar.
Eddi mengajak para wajib pajak agar memanfaatkan PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
"Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir," ujar Eddi.