Bisnis.com, PALEMBANG -- Kepolisian daerah (Polda) Sumatra Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membahas rencana penerapan tilang elektronik atau E-Tilang (electronic traffic lawenforcement/ETLE) di daerah itu
Bupati Kabupaten OKI Iskandar mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan tilang elektronik tersebut.
"Di era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya, Senin (23/5/2022).
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab OKI sudah menyusun draft anggaran terkait rencana penerapan ETLE di Kabupaten OKI. Menurutnya, draft anggaran itu akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD OKI.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa menjelaskan bahwa penerapan ETLE memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
"ETLE bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
Tak kalah penting, Agus menambahkan, penerapan ETLE dapat mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, sehingga bisa mendukung pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia mengemukakan ETLE juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. Pasalnya, kata dia, kamera ETLE memiliki teknologi face recognition 9 megapiksel. Agus melanjutkan ETLE juga dikembangkan untuk mendeteksi kendaraan over load over dimension (ODOL).
“Sistem ETLE berjalan 24 jam penuh. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau traffic kendaraan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKI Nanda menambahkan pihaknya segera membahas terkait draft anggaran perubahan untuk ETLE bersama Pemkab OKI.