Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore, Perumdam Tirta Siak Pekanbaru Hapus Piutang Pelanggan. Ini Rinciannya

Langkah ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak.
Ilustrasi fasilitas PDAM./Kemendagri
Ilustrasi fasilitas PDAM./Kemendagri

Bisnis.com, PEKANBARU — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, Kota Pekanbaru menerbitkan Skema Penghapusan Piutang (SPP) untuk pelanggannya. 

Direktur Utama Perumdam Tirta Siak, Agung Anugrah mengatakan program SPP ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada pelanggan.

"Ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan. Program ini merupakan kadolah dan juga hadiah, dan usaha kami berbenah dalam melayani pelanggan setia," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Dia mengatakan program SPP ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak.

Program SPP yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim management Perumdam Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Dia mengatakan program ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Sehingga saat diajukan ke KPM akhirnya dapat disetujui.

Selain itu, hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun, dan jumlahnya besar.

Dia merincikan, pada program SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat lima jenis skema yang akan diterapkan di antaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan, tagihan akan dihapus 100 persen. Kemudian untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan.

Selanjutnya jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50 persen tagihan pun juga akan dihapuskan. Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus.

"Untuk tunggakan 6-12 bulan, denda akan dihapus sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan nominalnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper