Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, berhasil melakukan sertifikasi untuk 126 bidang tanah miliknya pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang tahun 2021.
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar, mengatakan target sertifikasi tanah Pemkab OKI adalah 325 persin.
Sementara aset yang telah diukur bersama BPN OKI itu berupa 233 bangunan sekolah, 76 bangunan puskesmas, dan 16 kantor pemerintahan yang tersebar di 13 Kecamatan.
“325 persil sudah kami bayarkan PNBP, 125 sudah selesai, sisanya 200 persil dalam proses penerbitan karena semua kelengkapan administrasi, pelaksanaan pengukuran dan kelengkapan lainnya telah diselesaikan,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Iskandar menambahkan proses sertifikasi aset Pemda tersebut memiliki banyak tantangan. Memerlukan kesabaran dan ketelitian dari seluruh tim yg terlibat.
Pasalnya, kata dia, ada banyak aset pemda hilang tanda batasnya sampai alas hak dasar perolehannya juga tidak ada.
“Namun beruntungnya kita telah memiliki Perbup nomor 670 tahun 2015 tentang penatausahaan SPHAT sehingga proses diatas bisa dilakukan dengan baik” kata dia.
Terkait capaian penataan aset tersebut, Pemkab OKI pun mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan disampaikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pada rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 di Griya Agung Palembang, Kamis (19/5).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sertifikasi merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Firli mengingatkan adanya potensi besar kerugian negara bila pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah tidak berjalan baik sehingga aset tanah beralih kepemilikan atau berpindah tangan tanpa melalui prosedur yang benar.
“Aset negara seperti tanah ini harus bisa diselamatkan, karena kerugiannya akan luar biasa bila sampai hilang,” katanya.
Sehingga, kata dia, proses pengadaannya pun harus jelas. Tanah itu awalnya milik siapa, tanah siapa yang dibeli.
Sertifikasi aset merupakan salah satu upaya pencapaian monitoring center for prevention (MCP) atau program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).