Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan rumah restorative justice di empat kelurahan.
Adapun rumah restorative justice itu berada di Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Karyuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan restorative, sehingga dapat membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum, yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.
"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan," katanya, Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, rumah restorative justice merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan.
“Akan tetapi lebih mengedepankan pada terpulihkannya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan,” paparnya.
Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut.
“Ini terobosan yang sangat baik sekali, Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.
Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba.
“Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya..
Menurutnya pelayanan tersebut gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, bila ada oknum atau pihak yang melakukan pemungutan biaya maka segera melaporkan hal tersebut.
Pasalnya, kata Habibi, pelayanan ini diinisiasi untuk membantu masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba.
Senada, Kasi Intel Kejari Muba Abunawas SH juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut.
"Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat," katanya.