Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Lebaran Usai, Masuk Sekolah di Riau Tetap 9 Mei 2022

Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol mengatakan untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada 9 Mei 2022, tidak ada perpanjangan jadwal libur.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyatakan seluruh sekolah SMA/SMK sederajat, dan sekolah SD, SMP masuk sekolah setelah libur bersama Idulfitri 1443 Hijiriah, tetap pada hari Senin (9/5/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol mengatakan untuk jadwal masuk sekolah sesuai dengan jadwal awal pada 9 Mei 2022, tidak ada perpanjangan jadwal libur, seperti yang diberitakan di Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi, memperpanjang libur sekolah di daerah tertentu, untuk mengurai kemacetan.

“Jadwal masuk sekolah untuk Provinsi Riau tidak ada perubahan, tetap 9 Mei 2022. Memang ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang mengalami kemacetan panjang,” ujarnya, Minggu (8/5/2022).

Tapi menurutnya kebijakan tersebut bukanlah untuk wilayah Sumatra termasuk Riau, aturan itu hanya untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Karena memang di daerah tersebut macetnya luar biasa.

Pihaknya mengakui belum terima surat edarannya, apakah libur atau tidak di Riau, intinya sekolah tetap masuk 9 Mei, kecuali ada aturan baru.

Sementara itu, untuk proses belajar mengajar usai lebaran, Kamsol menjelaskan tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi Covid-19. Karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar, di masa pandemi.

“Belajar tetap menggunakan sistem pembelajaran 100 persen tatap muka terbatas. Belum ada perubahan di masa pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan kondisi daerah. Saat ini kasus Covid-19 di Riau sudah melandai,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi memperpanjang libur Sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei.

Keputusan tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April-10 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper