Disbun Riau: Harga Sawit Bisa Anjlok Bagi Petani Swadaya Tidak Berlembaga

Dinas Perkebunan Provinsi Riau merespons kebijakan larangan ekspor sawit dan minyak goreng yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perkebunan Provinsi Riau merespons kebijakan larangan ekspor sawit dan minyak goreng yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022) lalu.

Disbun Riau menyatakan harga jual TBS sawit di daerah itu diatur melalui penetapan Harga TBS sawit, dimana regulasi yang mengatur penetapan harga TBS tersebut adalah Permentan 01/2018. Lalu khusus Provinsi Riau telah diatur secara teknis operasional dlm Pergub Riau No.77/2020 tentang Tata Niaga TBS produksi pekebun Riau.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau Defris Hatmaja menjelaskan di dalam penetapan harga TBS tersebut telah diatur Permentan dan Pergub Riau, dipengaruhi oleh Indeks K dan harga CPO serta harga PKO (kernel) dunia, untuk Indonesia kita mempedomani harga lelang di KPBN Jakarta, lelang di KPBN berdasarkan harga CPO/PKO di pasar dunia.

"Terkait kekhawatiran moratorium ekspor CPO akan mengakibatkan over supply bahan baku TBS sawit produksi pekebun di dalam negeri, yang kemudian dikhawatirkan berdampak terhadap anjloknya harga TBS produksi pekebun karena tidak laku dijual ke pabrik kelapa sawit hingga menjadi busuk dan menimbulkan kerugian bagi petani, mungkin saja akan terjadi pada pekebun mandiri/swadaya yang belum mau untuk berkelompok/ berlembaga," ujarnya Minggu (24/4/2022).

Dia menyebutkan masalah itu sudah ada solusinya yakni melalui regulasi Permentan 01/2018 dan Provinsi Riau telah mengatur itu melalui Peraturan Gubernur Riau no. 77/2020 ttg Tata Niaga TBS. 

"Adapun substansi dan solusi dari kedua regulasi tersebut adalah melalui fasilitasi kemitraan antara kelembagaan tani dengan pabrik kelapa sawit, rukun wajibnya harus tergabung dalam kelompok tani/mempunyai kelembagaan tani, artinya dengan kemitraan yang dibangun tersebut akan memberi kepastian pasar bagi petani/kelembagaan tani dalam menjual buah TBS mereka," ujarnya.

Kemudian bagi pihak PKS akan memberikan kepastian pasokan bahan baku TBS sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik mereka khususnya PKS Non Kebun yang diikat dalam sebuah perjanjian kerjasama (MoU / SPK) yang difasilitasi oleh dinas yang membidangi perkebunan. 

Pihaknya mengimbau petani sawit di Riau untuk mau dan segera berlembaga/berkelompok seperti KUD, Kelompok Tani, Gapoktan, agar bisa dilakukan kemitraan dgn PKS terdekat di areal kebunnya. Juga agar terlindungi dan mendapatkan harga yang berkeadilan serta tidak akan berdampak seperti yang dikhawatirkan pekebun non mitra karena kebijakan moratorium tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper