Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR dan Gaji ke-13 PNS Pemprov Sumut Segera Cair, Berapa Total Dananya?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dilakukan seusai jadwal.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dilakukan seusai jadwal.

THR dan Gaji ke-13 diharap mendongkrak daya beli masyarakat yang sekaligus akan berkontribusi terhadap perekonomian.

"Dengan THR, paling tidak PNS dapat membelanjakan berbagai kebutuhan Lebaran yang bisa menggairahkan pasar. Jadi realisasi THR menjadi bagian dari konsumsi pemerintah yang berkontribusi kepada perekonomian," kata Naslindo kepada Bisnis, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumatra Utara Ismael P Sinaga belum memberi data anggaran THR serta Gaji ke-13 yang akan digelontorkan Pemprov Sumatra pada tahun ini.

Begitu juga dengan jumlah PNS ataupun ASN yang berhak menerimanya. Hingga berita ini diturunkan, Ismael belum memberi jawaban.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memastikan THR maupun Gaji ke-13 para PNS atau ASN di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dibayarkan tepat waktu.

Saat ini, kata Edy, Pemprov Sumatra Utara masih melakukan finalisasi untuk menyesuaikan peraturan pemerintah pusat.

"THR PNS sudah sesuai jadwal dan sudah diproses. Nanti akan mengikuti perkembangan," kata Edy di rumah dinasnya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Edy mengingatkan para perusahaan swasta agar mengikuti aturan dan membayarkan THR kepada para karyawannya. Edy juga mengultimatum perusahaan yang tidak membayar THR karyawan dengan alasan pandemi Covid-19.

Edy mengatakan, tunjangan itu sangat diperlukan masyarakat pada masa Lebaran. Untuk memantau penerapan aturan ini, Pemprov Sumatra Utara akan menerjunkan petugas.

Edy berjanji akan memanggil perusahaan yang telat atau sengaja tidak membayar THR kepada karyawannya.

"Sama petugas akan kita cek. Yang pastinya, kalau lewat dari waktu nanti akan kita panggil," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper