Bisnis.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap lelaki berinisial ZS bin JS di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
ZS merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus pengangkutan minyak bumi dan gas bumi tanpa izin usaha.
Lelaki berusia 49 tahun ini diciduk dari kediamannya saat hendak beristirahat di kediamannya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, ZS didakwa dengan Pasal 53 Huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yos mengatakan, penangkapan ini didasarkan atas surat permintaan pengamanan dari Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan terdakwa.
Setelah itu, mereka membuntuti pergerakan ZS. Terdakwa lalu ditangkap saat hendak beristirahat di kediamannya pada Sabtu (16/4/2022) lalu.
"Setelah ditangkap, ZS selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Yos, Senin (18/4/2022).
Yos menambahkan, Jaksa Agung RI Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Untuk inilah jajaran Kejaksaan Tinggi membentuk program Tangkap Buronan (Tabur).
Oleh karena itu, Yos mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.