Bisnis.com, PEKANBARU - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau menyatakan sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.
Kepala DJBC Riau Agus Yulianto menjelaskan mengatakan penindakan paling banyak yakni terhadap tembakau ilegal, mencapai 110 kali dari total 161 penindakan yang telah dilakukan.
"Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar," ujarnya Jumat (15/4/2022).
Menurutnya ada sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar, serta dengan potensi nilai cukai dan pajak senilai Rp1,6 miliar.
Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau, dan mengamankan 345,5 kg methamphetamine dan 16.000 butir ekstasi. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab senilai Rp364 miliar.
Selanjutnya DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.
Baca Juga
Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.
Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.
"Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal."