Bisnis.com, MEDAN - Hingga Senin (11/4/2022), penerimaan pajak bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) untuk Triwulan I 2022 tercatat Rp6,72 triliun. Sedangkan penerimaan pajak netto tercatat Rp5,25 triliun.
Dengan demikian, total penerimaan yang diperoleh Kanwil DJP Sumut I hingga Triwulan I 2022 mencapai 29,65 persen dari target senilai Rp17,69 triliun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, baik penerimaan bruto maupun netto pada Triwulan I 2022 mengalami pertumbuhan bila dibanding periode yang sama 2021.
Pada tahun lalu, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp5,22 triliun untuk Triwulan I. Sedangkan penerimaan netto tercatat senilai Rp3,77 triliun.
Dengan kata lain, penerimaan pajak bruto tumbuh 28,62 persen. Sedangkan penerimaan pajak netto tumbuh 39,12 persen.
"Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I dalam Triwulan I tahun 2022 mengalami pertumbuhan bruto sebesar 28,62 persen dan netto sebesar 39,12 persen," kata Eddi melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Untuk tingkat nasional, penerimaan pajak bruto tercatat Rp381,37 triliun hingga 31 Maret 2022. Sedangkan penerimaan pajak netto terkumpul Rp325,61 triliun.
Perolehan di atas setara 25,74 persen dari total target nasional senilai Rp1.265 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak bruto nasional mengalami pertumbuhan sebesar 33,44 persen. Sedangkan penerimaan pajak netto tumbuh sebesar 42,37 persen.
Sementara itu, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tercatat sebanyak 268.338 SPT hingga 31 Maret 2022.
Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 263.260 SPT dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 5.078 SPT.
Kurun Januari-Maret 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 282.546 SPT. Sedangkan SPT Tahunan PPh OP tercatat sebanyak 276.450 SPT. Kemudian SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 6.096 SPT.
Dibandingkan tahun lalu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh mengalami penurunan sebesar 5,05 persen atau sebanyak 14.208 SPT pada Triwulan I 2022.
Untuk itu, Eddi mengimbau para wajib pajak agar menunaikan kewajibannya.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak," kata Eddi.
Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, lanjut Eddi, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor.